iniriau.com, PEKANBARU – Kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak cipta musik dan lagu terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), berbagai kalangan mulai dari musisi, pelaku usaha, kreator digital hingga komunitas seni diajak memahami aturan dan mekanisme perlindungan karya cipta di era digital.
Kegiatan bertajuk “Harmoni Hukum di Bumi Lancang Kuning melalui Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hak Cipta Musik serta Lagu bagi Insan Kreatif Riau” tersebut menghadirkan penyanyi nasional sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, sebagai narasumber utama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan perlindungan terhadap karya musik bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif.
“Musik dan lagu merupakan hasil karya yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai moral. Karena itu, perlindungan terhadap hak cipta menjadi hal yang sangat penting agar para pencipta dan pelaku industri kreatif mendapatkan hak yang semestinya,” ujar Rudy saat membuka kegiatan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membuka ruang yang semakin luas bagi penyebaran karya musik. Di sisi lain, kondisi tersebut juga menuntut peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan penggunaan karya cipta agar tidak menimbulkan pelanggaran hak.
Dalam pemaparannya, Marcell Siahaan menjelaskan bahwa sistem royalti yang berlaku saat ini bertujuan memberikan kepastian hak ekonomi kepada para pencipta lagu maupun pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka secara komersial.
“Pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial pada prinsipnya wajib membayar royalti. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” jelas Marcell.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua penggunaan musik dikenakan royalti. Mekanisme pemungutan dan distribusi royalti telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pengguna maupun pemilik hak memiliki kepastian hukum.
Selain membahas perlindungan karya cipta, Marcell turut mengungkapkan perkembangan positif industri musik nasional. Menurutnya, sektor musik digital Indonesia saat ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat di tingkat internasional.
“Saat ini industri musik digital Indonesia berada di posisi keenam dunia dan peringkat ketiga di Asia. Ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi kreatif kita sangat besar dan harus terus dijaga,” katanya.
Marcell juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap karya berbasis budaya tradisional, termasuk lagu-lagu daerah yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Ia menilai pengelolaan yang lebih baik dapat membuka peluang manfaat ekonomi bagi para pelestari budaya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama terkait penggunaan musik di media sosial, platform digital, hingga kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan usahanya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap pemahaman mengenai hak cipta semakin meluas sehingga tercipta ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, organisasi pelaku usaha, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan yang bergerak di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.**