iniriau.com, PEKANBARU – Program Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Riau dinilai memberikan dampak positif terhadap pengelolaan kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain membuka akses legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan, program ini juga dinilai mampu mengurangi konflik lahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Perhutanan sosial merupakan skema pengelolaan hutan yang diberikan negara kepada masyarakat setempat secara legal untuk meningkatkan perekonomian sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan. Program ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial serta berbagai regulasi turunannya.
Di Riau, implementasi program perhutanan sosial dimulai pada 2021. Kawasan yang dikelola melalui skema ini sebagian besar berasal dari lahan bermasalah dan kawasan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal, kemudian ditata kembali oleh negara untuk dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Pada awal pelaksanaannya, luas kawasan perhutanan sosial di Riau mencapai sekitar 162 ribu hektare. Hingga November 2024, luas tersebut meningkat menjadi sekitar 181 ribu hektare dengan 170 Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan. Program ini telah memberikan manfaat kepada 32.296 kepala keluarga yang tersebar di berbagai daerah di Riau.
Pengamat lingkungan hidup Riau, Johny Setiawan Mundung, menilai program perhutanan sosial telah berkontribusi dalam menekan berbagai konflik yang selama ini terjadi di kawasan hutan.
“Sejauh ini konflik lahan di Riau berkurang. Konflik antara manusia dengan satwa dilindungi seperti gajah dan harimau juga menurun. Selain itu, luas kebakaran hutan dan lahan juga semakin berkurang. Ini menunjukkan program perhutanan sosial memberikan dampak yang cukup baik,” ujarnya saat diwawancarai di Pekanbaru, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, mantan Ketua WALHI Riau dua periode tersebut menilai sosialisasi program masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan peluang yang bisa diperoleh melalui program perhutanan sosial.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat program ini. Sosialisasi perlu diperkuat karena jika dipahami dengan baik, perhutanan sosial dapat menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat,” katanya.
Johny menambahkan, perhutanan sosial juga menjadi bagian penting dalam mendukung Program Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang bertujuan menekan emisi karbon, terutama yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
“Program ini berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi karbon di Riau melalui FOLU Net Sink 2030, khususnya emisi yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.
Program perhutanan sosial di Riau saat ini tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Rokan Hulu.**