Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Regulasi Siak Hijau, Perkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17:04 WIB
Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi tersebut digelar secara virtual pada Rabu (10/6/2026) - foto:Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Siak terus mematangkan regulasi pendukung program Siak Hijau sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, Ranperda dan Ranperbup terkait Siak Hijau memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau.

Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi tersebut digelar secara virtual pada Rabu (10/6/2026) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Siak dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan regulasi tersebut. Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), ia mendorong agar setiap ketentuan yang dirumuskan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

"Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan," ujar Rudy Hendra melalui keterangannya.

Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi P3H mewakili Kakanwil Kemenkum Riau. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Siak, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, tim perancang memberikan berbagai masukan terkait aspek yuridis maupun teknis penyusunan regulasi. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan norma hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta menghindari potensi tumpang tindih kebijakan.

"Tim perancang memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat substansi regulasi sehingga memiliki daya laku yang efektif dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program Siak Hijau," ungkap salah seorang peserta rapat.

Pemerintah Kabupaten Siak menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program Siak Hijau sendiri dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup, mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, kesesuaian norma hukum, hingga integrasi dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam setiap kebijakan yang akan diterapkan.

"Kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini akan menjadi dasar penyempurnaan draf regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya," kata tim perancang peraturan perundang-undangan.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum guna mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Siak.**

 

Tags

Terkini