Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kuansing tentang Kendaraan Dinas Sewa

Senin, 08 Juni 2026 | 20:49:41 WIB
Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kuantan Singingi tentang Kendaraan Dinas Sewa yang digelar, Senin (8/6/2026) - Foto:Dok Kemenkum

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Salah satunya melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kuantan Singingi tentang Kendaraan Dinas Sewa yang digelar, Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Riau itu melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama organisasi perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi aturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Yeni menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah regulasi ditetapkan. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

“Setiap rancangan peraturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu diterapkan secara efektif di daerah. Karena itu, harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Pembahasan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui sekretariat daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum sangat diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

“Regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Rudy.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan Ranperbup tentang Kendaraan Dinas Sewa dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.**

Tags

Terkini