iniriau.com, Pekanbaru - Pada kesaksiannya di persidangan, eks Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan mengatakan jika dirinya pernah dii minta Dani M Nursalam untuk menyiapkan anggaran sejumlah Rp 450 juta.
Anggaran tersebut rencananya akan diberikan kepada pemimpin tertinggi aparat penegak hukum (APH), seperti Kapolda Riau, Panglima Kodam (Pangdam) TNI, Komandan Resort Militer (Danrem), dan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud).
Dalam kesaksiannya Arif mengklarifikasi, jika Kapolda Riau dan Pangdam TNI masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 150 juta. Kemudian Danrem mendapatkan bantuan sebesar Rp 100 juta, lalu Danlanud mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta.
"Ya, seperti yang di BAP saya tadi, jika Dani meminta saya menyiapkan anggaran sebesar Rp 450 juta. Anggaran itu untuk Kapolda Riau, Pangdam TNI, Danrem dan Danlanud. Uang itu digunakan untuk keberangkatan mereka ke Malaysia," kata Arif memberikan penjelasan di persidangan dugaan Jatah Preman Tujuh Batang, Kamis (4/6) di PN Pekanbaru.
Di persidangan, Arif menceritakan bagaimana proses uang untuk para petinggi APH tersebut dikumpulkan. Uang bantuan untuk APH itu diperoleh dari para Kepala UPT Dinas PUPR Riau, lalu diserahkan kepada Ferry Yunanda.
Saat itu, uang yang terkumpul baru sebesar Rp 300 juta, dan masih ada kekurangan sekitar Rp 150 juta. Arif kemudian meminta kepada Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Riau Herry Ikhsan, untuk mencarikan kekurangan uang tersebut. Total uang yang terkumpul berjumlah Rp 500 jt
Setelah uang terkumpul dari Herry Ikhsan, uang sebesar Rp 500 juta tersebut diserahkan kepada Ferry Yunanda, dan Ferry menyerah uang tersebut ke Dani M Nursalam.
"Uang yang terkumpul semuanya Rp 500 juta, dan diserahkan Ferry ke Danny untuk selanjutnya dibawa ke kediaman Gubenur Riau. Setelah itu, saya hanya mendapat konfirmasi uang itu telah diberikan ke Marjani," kata Arif menjelaskan lebih lanjut.
*Abdul Wahid Bantah Fakta Persidangan
Sementara itu, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid membantah sejumlah fakta di persidangan. Ia dengan tegas mengatakan jika tidak pernah mendapat konfirmasi dari Dani M Nursalam terkait pengumpulan uang tersebut.
"Yang Mulia Majelis Hakim, saya tegaskan disini jika saya tidak pernah mendapatkan sedikitpun konfirmasi dari Dani terkait uang-uang tersebut. Baik itu yang jumlahnya Rp 1 milyar dan Rp 500 juta itu," tegas Abdul Wahid membantah pernyataan Dani M Nursalam di persidangan yang berlangsung hingga jam 21.00 WIB itu.**