Nama Bupati Inhu Muncul di Sidang Abdul Wahid, Terkait Ponsel Dani Nursalam

Kamis, 04 Juni 2026 | 19:13:51 WIB
Sidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru (foto: Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memunculkan pengakuan baru dari saksi, Kamis (4/6/2026).

Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, mengungkap cerita mengenai telepon genggam miliknya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, Dani menerangkan bahwa dirinya tidak ikut diamankan bersamaan dengan Abdul Wahid saat OTT berlangsung. Ia mengaku datang ke Jakarta secara terpisah sebelum akhirnya mendatangi kantor KPK.

Dalam perjalanan menuju Jakarta itu, Dani mengaku sempat bertemu dengan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, di bandara secara kebetulan.

“Ketemu di bandara, tidak ada janji sebelumnya,” kata Dani saat memberikan keterangan di persidangan.

Dani menjelaskan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta dirinya ikut menumpang mobil milik Ade Agus Hartanto menuju Gedung Merah Putih KPK.

Namun di tengah perjalanan, handphone yang selama ini digunakannya disebut ditukar dengan perangkat baru. Sedangkan telepon seluler lamanya tertinggal di dalam kendaraan tersebut.

Keterangan itu langsung didalami Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menanyakan apakah ponsel yang tertinggal di mobil tersebut sudah pernah diambil kembali.

“Belum, masih ada di situ,” jawab Dani.

Ia mengaku tidak lagi mengetahui kondisi ponsel tersebut karena setibanya di Gedung KPK dirinya langsung menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengakuan Dani menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih bergulir di PN Pekanbaru.**

Tags

Terkini