iniriau.com, PEKANBARU – Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Brimob, dan petugas pemasyarakatan menggelar pemeriksaan menyeluruh di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (28/5/2026) malam. Razia yang menyasar seluruh blok hunian warga binaan itu berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan benda yang dinilai membahayakan keamanan lapas.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB di kompleks Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Bukit Raya. Sebelum razia dilakukan, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.
Dalam arahannya, AKP Noki meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan humanis saat pemeriksaan berlangsung, namun tetap siaga terhadap potensi gangguan keamanan.
“Pemeriksaan dilakukan secara teliti dan profesional. Seluruh personel juga diminta meningkatkan kewaspadaan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Razia ini melibatkan petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, personel Polresta Pekanbaru, satu pleton Brimob Polda Riau, personel TNI, hingga Tim RAGA Polresta Pekanbaru.
AKP Noki menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah peredaran narkotika serta kepemilikan barang-barang terlarang di lingkungan lapas.
“Ini bentuk sinergi antara kepolisian dan pihak lapas dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika. Meski demikian, berbagai barang terlarang berhasil diamankan dari kamar hunian warga binaan.
Barang-barang yang ditemukan antara lain tiga unit handphone, charger, colokan listrik, speaker, kabel rakitan, mesin cukur, gunting, obeng, sendok dan garpu besi, pengasah pisau, hingga pecahan kaca.
Selain itu, petugas juga menyita 17 pisau rakitan, 14 gunting, sembilan silet, 27 paku, 19 jarum, 11 mancis, serta sejumlah potongan besi yang diduga dapat digunakan sebagai senjata.
Plh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yusup mengatakan razia dilakukan di seluruh blok hunian, termasuk blok narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Semua blok dari A sampai F kami periksa. Total ada 67 petugas lapas yang dilibatkan bersama personel gabungan dari TNI, Polri, dan Brimob,” ujarnya.
Menurut Yusup, barang-barang terlarang tersebut ditemukan tersimpan di berbagai tempat tersembunyi di dalam kamar tahanan.
“Ada yang disimpan di ember, lemari, lipatan pakaian, jemuran, hingga tempat penampungan air minum,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen PAS Riau Maizar menegaskan razia dilakukan sebagai bagian dari program pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas sesuai arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia juga menyoroti masih adanya handphone yang berhasil masuk ke dalam lapas. Menurutnya, proses penyelundupan bisa terjadi melalui berbagai cara, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum.
“Bisa lewat makanan, saluran air, atau kemungkinan ada oknum yang bermain. Itu masih menjadi perhatian serius,” ungkap Maizar.
Berdasarkan data lapas, kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Pekanbaru hanya sekitar 771 orang. Namun saat ini jumlah warga binaan telah mencapai 1.926 orang atau mengalami kelebihan kapasitas lebih dari dua kali lipat.
Seluruh barang hasil razia langsung diamankan untuk didata sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.**