JPU Bongkar Harta Fantastis Wahid : Emas, Berlian hingga Tas Hermes Disita KPK

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:25:00 WIB
JPU KPK perlihatkan barang bukti tas branded, emas batangan dan berlian (Foto Defizal)

iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di rumah pribadi Abdul Wahid di Pondok Labu, Jakarta. JPU juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan KPK

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Ida mengaku ikut menyaksikan proses penyitaan barang-barang oleh penyidik KPK saat penggeledahan rumah Abdul Wahid pada 4 November 2025, bertepatan dengan operasi tangkap tangan.

“Saya menyaksikan barang-barang itu disita,” ujar Ida Wahyuni di persidangan.

Menurut Ida, saat penggeledahan terdapat lima orang petugas KPK yang datang ke rumah tersebut. Penyidik disebut hanya menggeledah kamar pribadi Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah.

“Yang digeledah cuma kamar pribadi bapak di lantai tiga,” katanya.

Ida menjelaskan, Abdul Wahid biasanya datang ke rumah Pondok Labu tersebut sekitar seminggu sekali.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang berharga berupa uang tunai, telepon genggam, emas batangan, perhiasan, berlian, hingga tas-tas mewah milik Heni Sasmita, istri Abdul Wahid.

Adapun tas bermerek yang diamankan antara lain Louis Vuitton (LV), Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, dan Hermes. Selain itu, penyidik juga menyita uang asing dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan won Korea Selatan.

JPU kemudian menunjukkan berbagai barang bukti di hadapan majelis hakim. Barang bukti tersebut di antaranya buku tabungan Bank BCA, Bank Riau Kepri, rekening bisnis atas nama Abdul Wahid dan Heni Sasmita, hingga sejumlah bukti setor tunai yang didominasi atas nama Marjani.

Selain itu, terdapat pula bukti setor BNI senilai Rp 450 juta atas nama Rafii yang disebut sebagai ajudan, bukti setor 20 ribu dolar AS atas nama Marjani, kwitansi pembayaran rumah senilai Rp 1 miliar, serta deposito BRK Syariah atas nama Heni Sasmita.

JPU juga memperlihatkan sejumlah dokumen kendaraan dan aset lainnya, seperti BPKB mobil HR-V atas nama anak Abdul Wahid, BPKB Toyota Alphard atas nama Heni Sasmita, sertifikat hak milik, perhiasan, emas batangan seberat 100 gram, koin emas yang disebut dibeli pada 2021, serta cincin berlian dan emas.

Dalam persidangan, JPU menyebut barang bukti tersebut masih terus didalami oleh penyidik KPK dan belum dimasukkan dalam dakwaan perkara.

“Memang masih didalami sampai saat ini dan tidak kami dakwakan karena tidak terkait tahun 2025,” kata JPU.

JPU juga menanyakan kepada saksi apakah ada barang yang telah dikembalikan setelah proses penyitaan dilakukan.

Menjawab pertanyaan itu, Ida mengatakan ada beberapa uang yang telah dikembalikan oleh penyidik.

“Ada beberapa uang yang dikembalikan, uang yang kecil-kecil,” ujar Ida.**

Tags

Terkini