Khariq Anhar Divonis Bebas, Hakim Nilai Dakwaan Penghasutan Tak Terbukti

Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:53:55 WIB
Khariq Anhar, mahasiswi Universitas Riau (foto:dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan membebaskan empat mahasiswa yang sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan penghasutan saat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026). 

Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Khariq Anhar, mahasiswi Universitas Riau (Unri), bersama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana penghasutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena itu, para terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka seperti sebelum proses hukum berlangsung.

Menanggapi putusan tersebut, Delpedro Marhaen menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dalam mengambil keputusan. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjadikan prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam putusan ini,” ujarnya setelah persidangan.

Delpedro menilai putusan bebas ini bukan hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga menjadi harapan bagi pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi di ruang publik. 

Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim yang sedang menangani perkara serupa di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami berharap hakim-hakim di daerah lain dapat menjadikan putusan ini sebagai pertimbangan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat,” katanya.

Selain itu, Delpedro juga berharap pihak kejaksaan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap banding ataupun kasasi sehingga putusan tersebut dapat berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. 

Mereka dianggap melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum yang dinilai memicu tindakan melawan penguasa dengan kekerasan. Namun majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.**

Tags

Terkini