Kejari Bengkalis Ungkap Dugaan Korupsi SPPD Dinsos, Kadis hingga Honorer Diduga Terlibat

Ahad, 25 Januari 2026 | 14:30:28 WIB
Paulina mantan Kadis Sosial Kabupaten Bengkalis berpose di depan stand di halaman Kantor Dinas Sosial beberapa waktu lalu. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS — Kejaksaan Negeri Bengkalis mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024. Dalam perkara ini, seluruh unsur internal dinas, mulai dari kepala dinas, pegawai hingga tenaga honorer, diduga terlibat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Rawatan Manik, mengatakan penyidikan menemukan praktik penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang secara administratif dilaporkan, namun tidak sesuai ketentuan.

“Perjalanan dinas memang dilakukan, tetapi sejumlah komponen anggarannya tidak sah. Uang makan diklaim, padahal konsumsi disediakan tuan rumah. Transportasi juga dilaporkan menggunakan travel, namun faktanya memakai kendaraan pribadi,” ujar Rawatan Manik, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, kegiatan SPPD tersebut melibatkan seluruh pegawai Dinas Sosial, termasuk pimpinan saat itu. Modus yang ditemukan antara lain pengalihan anggaran transportasi serta klaim biaya fiktif.

“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, mandeknya penanganan perkara ini mendapat sorotan dari mantan aktivis, M Fachrorozi alias Agam. Ia meminta Kejari Bengkalis serius menuntaskan kasus tersebut hingga ke pengadilan demi kepastian hukum.

“Pergantian pimpinan kejaksaan tidak boleh menghentikan proses hukum. Kasus ini harus terus berjalan,” kata Agam dalam pernyataan tertulis. Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Paulina, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, enggan memberikan komentar saat dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar, prosesnya masih di kejaksaan,” ujarnya singkat. Diketahui, perkara dugaan korupsi SPPD ini naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.**

Tags

Terkini