Perdagangan Owa Siamang Terbongkar, Satu Pelaku di Pekanbaru Diamankan

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:30:00 WIB
Ilustrasi owa siamang (foto: freepik)

iniriau.com, Pekanbaru – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pria berinisial YUS ditangkap saat diduga akan menjual primata langka tersebut dengan harga Rp10 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah kota. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Muharman, Kamis (22/1/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Polisi menduga owa siamang tersebut bukan milik pelaku dan berasal dari luar Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Payung Sekaki. Saat transaksi berlangsung, pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.

“Owa siamang diketahui berasal dari Kampar. Saat ini kami masih menelusuri pemilik atau pihak yang memelihara satwa tersebut,” ujarnya.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

Tags

Terkini