Oknum ASN Kantor Camat Pasir Penyu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:18:44 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, INHU - Satres Narkoba Polres Inhu menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Pasir Penyu, berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang, SH., MH, memimpin penggerebekan. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram. Bersama Rudi, petugas juga menangkap TSR alias Tiran, wiraswasta yang diduga pemasok, beserta sabu 3,19 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, ponsel, dan uang tunai hasil transaksi. Tes urine Rudi positif mengandung narkotika.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah penyelidikan intensif, penggerebekan dilakukan dan kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026. Polres Inhu menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk aparat pemerintah. Masyarakat diminta tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga lingkungan bersih dari narkoba.

Sebelumnya seorang oknum ASN lain yang bertugas di Dinas PUPR Inhu juga ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena dugaan penyalahgunaan sabu. Dimana polisi melakukan pengerebekan Selasa (6/1/2026) di rumah kawasan Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dan polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.**

 

 

Tags

Terkini