iniriau.com, Pekanbaru - Muflihun melalui kuasa hukumnya Law Firm Ahmad Yusuf, melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap institusi POLRI dan POLDA Riau.
Gugatan PMH ini diajukan kembali setelah Muflihun mendapatkan kembali assetnya pada 17 September 2025 lalu, melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan penyitaan aset berupa satu unit rumah di kota Pekanbaru dan apartemen di kota Batam, tidak sah.
“Fakta hukumnya tidak terbantahkan yaitu adalah Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025. Putusan itu dengan tegas menyatakan penyitaan aset klien kami tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” kata Ahmad Yusuf, Rabu (21/1) di Pekanbaru.
Ahmad Yusuf mengatakan, penyitaan aset kliennya itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Provinsi Riau 2020-2021.
"Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Penyitaan kedua aset itu dilakukan pada saat klien kami mengikuti kontestasi Pilkada Walikota Pekanbaru 2024. Publikasi penyitaan aset tersebut dilakukan pada masa tenang, dan berimbas langsung pada aktifitas, reputasi, kehormatan, dan kepentingan sosial klien kami," kata Ahmad Yusuf melanjutkan penjelasannya.
Dalam gugatan PMH tersebut, Muflihun menuntut ganti rugi sebesar Rp15 milyar yaitu, ganti rugi materiil Rp5 milyar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 milyar, serta pemulihan nama baik, selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik.
AY menegaskan, gugatan PMH ini bukan untuk menguji kembali keabsahan tindakan penyitaan. Namun, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan melawan hukum aparat negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Klien kami menghormati proses hukum dan menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terbuka, dan beritikad baik. Gugatan ini adalah bentuk pencarian keadilan konstitusional, agar prinsip negara hukum dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Ahmad Yusuf mengakhiri penjelasannya.
Lalu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herawan pada ekspose akhir tahunannya, kembali menyinggung akan mengumumkan hasil konsultasi mereka dengan Kortas Tipikor Mabes Polri terkait status Muflihun dalam perkara dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau.
Kapolda Riau menyatakan akan mengumumkan hasil dengan Kortas Tipikor Mabes POLRI, dan kembali akan mengumumkan apakah Muflihun jadi tersangka atau tidak. Tetapi hingga kini pengumuman tersebut belum dikeluarkan Polda Riau.
Sidang gugatan Muflihun dijadwalkan akan digelar Rabu (20/1/2026) di Pengadilan di Pengadilan Negeri (PN). Namun S ditunda Selasa (3/2/2026) pekan depan. Dalam petitumnya, Muflihun meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.**