iniriau.com, PEKANBARU – Seorang mantan pegawai salah satu bank BUMD di Riau berinisial NF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polda Riau dan kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12/2025), dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim JPU,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar.
Usai pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. NF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Adhi menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah dalam pengelolaan kas salah satu bank BUMD cabang pembantu di Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2014.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.610.000.000,” ungkapnya.
Saat ini, Tim JPU tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.**