iniriau.com, PEKANBARU - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengeksekusi dua petinggi PT SIPP yang terlibat dalam kasus pidana lingkungan hidup. General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, resmi ditahan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru setelah ditangkap di Medan pada Jumat malam, 11 April 2025.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tertanggal 28 November 2024. Agus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan kurungan tambahan selama 2 bulan apabila tidak dibayar.
Penangkapan Agus dilakukan hanya berselang 20 jam setelah Kejari Bengkalis lebih dulu mengeksekusi Erick Kurniawan, Direktur PT SIPP, yang juga ditangkap di Medan dan langsung diterbangkan ke Pekanbaru pada Jumat, 10 April 2025.
“Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Koordinasi cepat antarwilayah menjadi kunci,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Sabtu, 12 April 2025.
Usai penangkapan di Medan, Agus langsung dibawa ke Pekanbaru dan dieksekusi di Lapas Pekanbaru pukul 14.30 WIB di hari yang sama. Eksekusi ini melibatkan kerja sama erat antara Tim Intelijen Kejari Bengkalis, Jaksa P-16, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Resky menambahkan bahwa hukuman terhadap Agus sebenarnya lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan memperberat vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Kemenangan ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga pesan bahwa kejahatan lingkungan akan mendapat balasan setimpal," tutup Resky.**