Enam Perusak Fasilitas Satgas dan Tiga Perambah TNTN Jadi Tersangka

Enam Perusak Fasilitas Satgas dan Tiga Perambah TNTN Jadi Tersangka
Polda Riau gelar konferensi pers penangkapan sembilan orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas satgas dan praktik perambahan kawasan TNTN (foto:lipo)

iniriau.com, Pekanbaru – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Polda Riau mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas satgas dan praktik perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1), yang dipimpin Wakil Kapolda Riau Hengky Hariyadi bersama Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno. 

Hengky menjelaskan, enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS diduga melakukan pengrusakan tenda dan perlengkapan Satgas PKH yang ditempati personel TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Aksi tersebut dipicu penolakan terhadap keberadaan satgas di kawasan konservasi.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Hengky. Dalam perkara terpisah, Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni HN, BA, dan HP, karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Ketiganya dilaporkan oleh Kepala Balai TNTN melalui tiga laporan polisi.

Para tersangka perambahan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kepemilikan lahan, kwitansi, serta keputusan penetapan kawasan TNTN sebagai taman nasional.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menegaskan bahwa pasca penertiban, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN yang diketuai Gubernur Riau. Kajati Riau Sutikno menambahkan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara terkoordinasi demi menjaga kelestarian kawasan konservasi dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index