Terlibat Penipuan Rp354 Juta, Aipda BS Di-PTDH Polda Riau

Terlibat Penipuan Rp354 Juta, Aipda BS Di-PTDH Polda Riau
Ilustrasi polisi dipecat (foto:AI)

iniriau.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen penegakan hukum internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda BS, oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp354 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pekanbaru berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Aipda BS. Akibat peristiwa tersebut, MD mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) untuk menutup kebutuhan finansialnya.

Perkara tersebut telah dilaporkan korban ke Polda Riau sejak Maret 2025. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 19 Maret 2025. Dalam perkembangannya, kasus ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/108/IX/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM, tertanggal 18 September 2025. Meski demikian, hingga Januari 2026, korban menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan signifikan.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa Aipda BS telah diputus bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan dengan pangkat terakhir Aipda telah diputus bersalah melalui Sidang Kode Etik Polri dan dikenakan sanksi PTDH,” ujar Pandra, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, meski telah dipecat dari institusi Polri, proses hukum pidana terhadap Aipda BS tetap berlanjut. “Pemberhentian tidak menghentikan proses pidana. Yang bersangkutan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pandra juga menyampaikan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di internal kepolisian.

“Sesuai arahan Kapolda Riau, tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai institusi Polri. Semua pelanggaran akan ditindak tegas,” katanya. 

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pelayanan publik, Polda Riau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian melalui layanan pengaduan contact center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index