Oknum Polisi di Pekanbaru Diduga Aniaya Pengunjung THM Hingga Kritis

Senin, 05 Februari 2024 | 09:12:00 WIB
Farrel diduga korban penganiayaan di THM di Pekanbaru saat dirawat di salah satu RS swasta di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pengunjung salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru diduga menjadi korban penganiayaan, Kamis (1/2/2024). Korban dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
 

Akibat dari aksi penganiayaan tersebut seorang pemuda bernama Farrel (30) warga Simpang Tiga Bukit Raya Pekanbaru kritis dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Syafira. Pasalnya korban lantaran mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya hingga harus menjalani proses operasi.

Menurut keterangan ayah korban, Bambang Winarto ayah akibat dari kejadian tersebut anaknya mengalami luka robek di bagian mulut dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Syafira.
 

Kendati demikian, hati orang tua yang mana tidak sedih melihat putra kesayangannya telah terbujur lemas diatas kasur, saat itu usai menjalani operasi yang dilakukan tim medis rumah sakit.
 

“Luka-lukanya cukup parah di bagian kepalanya dan terdapat luka robek hingga tim dokter harus melakukan operasi untuk memulihkan lukanya kembali,” kata Bambang Winarto ayah korban, Minggu (04/02/2024).
 

Lebih jauh, dirinya belum mendapatkan hasil pasti penyebab terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap anaknya.
 

Bambang menceritakan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat putranya bersama teman-teman tengah berada di tempat hiburan malam di Jalan Sudirman. Namun seketika terjadilah kericuhan oleh sekelompok orang yang berujung pada pemukulan terhadap korban.
 

“Peristiwa itu, diketahui pelakunya oknum polisi yang bertugas di Satlantas Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.
 

“Meski begitu kita serahkan semuanya pada hukum, tindak seadil-adilnya terhadap oknum polisi itu, peristiwa itu terjadi ditempat hiburan malam lagi, ada apa?,” kesalnya.
 

Mendapat informasi itu, ayah korban langsung membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polresta Pekanbaru. Dirinya berharap dugaan oknum yang telah menganiaya putranya dapat ganjaran.
 

“Laporan sudah, jalan satu-satunya adalah pelaku harus ditindak tegas atas perbuatannya. Kalau untuk proses jalur perdamaian, nanti dulu itu. Kita juga akan membuat laporan ke Propam Polda Riau,” tegasnya.
 

Pihak keluarga korban rencana akan mendatangi Propam Polda Riau hingga Kapolda Riau. Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polis harus segera diketahui pimpinannya.
 

“Bagi saya ini masalah berat, karena dugaan pelakunya diketahui adalah bawahan dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, kita harus temui beliau, terlebih kejadiannya di tempat hiburan malam,” imbuhnya.

Bambang juga mengatakan saat ini dirinya sudah membuat laporan di Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/99/II/2024/SPKT/POLRESTA.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat, 3 Februari 2024 dinihari.**

Tags

Terkini