Polsek Kampar Kiri Hilir Gerebek Rumah Kosong Tangkap Pelaku Sabu

Senin, 08 Januari 2024 | 22:07:00 WIB
Tersangka sabu RU diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Seorang warga Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap polisi di sebuah rumah kosong, Senin (8/1/2024). Pria inisial RU (25) itu ditangkap aparat Polsek Kampar Kiri Hilir di sebuah rumah kosong. Dari tangan pelaku polisi berhasil diamankan 17 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, Senin (8/1/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik mengatakan bahwa pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

"Ia kita tangkap di sebuah rumah kosong di Dusun III Rukun Makmur Desa Sei. Simpang Dua," ujar Kapolsek.

Awalnya pada Jum'at (5/1/2024) sekitar pukul 11.30 Wib Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat. Bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Sei. Simpang Dua.

"Setelah itu, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat sampai di TKP sekitar pukul 10.00 Wib kita langsung ringkus pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kosong," terangnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Dalam penggeledahan tim menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp.150 ribu rupiah, satu set bong (alat hisap shabu) dan satu unit Handphone.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.**

R Hakim
 

Tags

Terkini