iniriau.com, SIAK - Tiga terduga maling spesialis hewan ternak lintas provinsi diringkus Polres Siak. Mereka adalah inisial A (21), S (42) dan SN (58).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengatakan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda A (21) sebagai pelaku utama, S (42) berperan sebagai pembantu, SN (58) berperan sebagai penadah. Satu orang pelaku utama inisial R masih dalam status daftar pencarian orang.
“Ketiganya merupakan maling spesialis hewan ternak. Mereka sudah beraksi di sejumlah daerah, baik di Riau maupun di Sumatera Utara,” kata AKBP Asep Sujarwadi, saat konferensi pers di halaman Polsek Sabak Auh, Minggu (10/12/23).
AKBP Asep menambahkan mereka sudah melakukan aksi kejahatan di 16 daerah berbeda. Di daerah Belilas Inhu dua TKP, Rambah Hilir satu TKP, Tandun tiga TKP, dan Melibur Bengkalis dua TKP.
" Kemudian Sorek Pelalawan tiga TKP, Baserah Kuantan Singingi satu TKP, Langkai Kabupaten Siak satu TKP, Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara satu TKP, Batu Langkah Kecil Kampar satu TKP, Muara Jambai satu TKP namun gagal, karena kepergok warga dan warga membakar kendaraan pelaku. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” kata Asep.
AKBP Asep mengatakan, pelaku merupakan warga Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, mereka merupakan komplotan yang sudah melakukan aksinya beberapa waktu terakhir ini.
“Pelaku ini setelah melakukan aksinya. Hewan sapi ini mereka jual ke penadah, di daerah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,” kata Asep.
AKBP Asep menjelaskan, awal kasus ini terungkap, 27 Oktober lalu, warga Langkai Siak melaporkan kehilangan tiga ekor sapinya. Saat itu, sapi yang di kandang berjumlah lima ekor. Namun setelah korban pergi melihat di kandangnya, sapi milik korban tinggal dua ekor. Korban mengalami kerugian materil senilai Rp 60.000.000.
Setelah mendapat laporan terkait kehilangan hewan sapi. Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Personil menemukan sapi jantan yang terletak di salah satu kandang sapi di Tenayan Raya 8 Desember lalu.
"Sapi tersebut identik dengan sapi milik korban yang hilang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, saat mendampingi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melakukan konferensi pers.
Setelah memastikan sapi jantan tersebut milik warga Langkai Siak, polisi langsung melakukan interogasi dan mengamankan pelaku SN yang berperan sebagai penadah. Kemudian dari interogasi pelaku SN yang merupakan warga Tenayan Raya, polisi juga berhasil mengamankan tersangka A warga Bathin Solapan dan S warga Duri, Bengkalis.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari. Sapi-sapi tersebut dicuri dari kandang. Pelaku menggenggam garam, dan menciumkan di hidung sapi. Sapi-sapi tersebut diarahkan ke mobil pick up yang telah disiapkan,” kata Iptu Tony.
Pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman ancaman pidana 7 Tahun, dan pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 4 Tahun.**