Belajar Ilmu Hitam, Tukang Parkir di Mandau Cabuli 40 Anak Anggota PMC

Senin, 25 September 2023 | 22:22:51 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, BENGKALIS - Seorang tukang parkir inisial A (39) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diamankan Polsek Mandau. Pria tamatan sekolah dasar itu ditangkap atas kasus dugaan pencabulan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, kasus ini mencuat setelah laporan polisi pada 15 September 2023.

Tersangka, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 40 anak di bawah umur yang merupakan anggota dari komunitas PMC (Pariasi Motor Comunity).

Dalam kasus ini, tersangka A juga mengumpulkan sperma, termasuk sperma para korban, dan memaksa korban-korban ini untuk mengonsumsinya dengan alasan memberi makan anak-anak jin milik tersangka.

"Tersangka mengklaim bahwa perbuatannya ini terkait dengan praktik ilmu hitam yang tengah dipelajarinya," ungkap Kompol Hairul Hidayat, Senin (25/9/2023).

Atas kasus ini, hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat korban dari total 40 korban yang terlibat dalam kasus ini. Sedangkan keberadaan korban lainnya belum diketahui sehingga pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka belum dapat dilakukan.

" Selain tersangka kami juga  mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, termasuk satu unit HP, berbagai jenis pakaian, serta celana dalam warna hijau dan abu tua yang diduga digunakan dalam perbuatan pencabulan," ujar Hairul.

Hingga saat ini Polsek Mandau masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan membawa tersangka ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukumnya.

Tidak hanya kasus itu, pelaku A juga disangkakan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur dan bahkan memvideokan . Perbuatan bejat itu dilakukannya dengan pelaku inisial MR alias RA (15) pada korban B pada Agustus lalu.

"Dalam kasus ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti celana dalam, baju kaos, BH serta jilbab," kata Kapolsek Mandau itu.

Dengan modus operandi, tersangka Ap mengancam korban lalu menyuruh tersangka MR untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan itu.**

Tags

Terkini