iniriau.com,PELALAWAN: Satuan reserse narkoba Polres Pelalawan berhasil bekuk seorang bandar narkoba dan enam orang di duga sebagai kurir narkoba. Mereka diduga elama ini beraksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan melakukan Penyelidikan di tiga lokasi yang berbeda. Dari tiga lokasi yang di lakukan penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil.
Polisi melakukan penggerebekan pertama di rumah warga jalan Lintas Timur Sorek Satu. Di sini polisi mengamankan seorang tersangka inisial YL berikut barang bukti dua paket sabu seberat 0.29 Gram dan satu paket daun ganja kering. Dari keterangan YL bahwa barang haram tersebut di peroleh dari DE dan NZ.
Bermodalkan informasi dari YL tim bergerak cepat memburu DE dan NZ di rumahnya di Jalan Manggis Kecamatan Pangkalan Kuras. DE diamankan tanpa perlawanan, beserta delapan paket sabu seberat 1.05 gram. Polisi juga menyita satu bal plastik bening klep merah, satu handphone merek Samsung dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp486.000.
Tersangka DE mengaku barang haram yang ada padanya di peroleh dari NZ. Polisi langsung memburu NZ di perumahan Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dari hasil Penggerebegan di salah satu rumah warga, berhasil di amankan tersangka NZ, MH, HR dan tiga tersangka lainnya.
Dari tiga lokasi Penggerebekan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang diduga bandar dan enam orang diduga sebagai kurir narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berikut narkoba jenis sabu dengan total seberat 13.43 gram. Kemudian daun ganja kering seberat 75.29 gram dan uang tunai sebanyak Rp 20.036.000,- (dua puluh juta tiga puluh enam ribu) rupiah.
Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora S.Tr.k, S.I.K, mengatakan jika ke tujuh orang sudah diamankan di Polres Pelalawan.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo psl 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.**
Jerry