iniriau.com, PEKANBARU - Heboh surat terbuka mantan Rektor Univeraitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru Akhmad Mujahidin berlanjut. Samuel yang bertindak sebagai perantara antara Akhmad Mujahidin dan JPU Dewi Sinta, mengaku tidak menyerahkan uang sebesar Rp460 juta tersebut ke jaksa Dewi Sinta, sebagai uang suap untuk membeli vonis bebas.
Menurut Samuel, uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadinya. Hal ini diungkap Samuel melalui video klarifikasi berdurasi 1 menit 31 detik. Dalam video yang dikirim Asisten Intel Kajati Riau Raharjo Budi Kinanto, Senin (9/1/2023) itu Samuel menegaskan bahwa uang tersebut murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya. Dalam video Samuel berjanji segera mengganti uang Mujahidin. Sebagai itikad baik, dirinya akan menjaminkan surat lahan sawit kepada Akhmad Mujahidin, sebagai komitmen pelunasan.
"Saya menyatakan bersedia mengembalikan uang 460 juta rupiah kepada Pak Akhmad Mujahidin dengan cara. Pertama membayar 300 juta rupiah saat ini dan akan mengangsur sisanya dalam jangka waktu satu bulan ke depan," janji Samuel.
Diakhir video Samuel menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang dari Akhmad Mujahidin kepada JPU Dewi Sinta Dame Siahaam ataupun jaksa lainnya. Samuel juga minta maaf atas ramainya pemberitaan terkait dugaan JPU Dewi menerima uang dari Akhmad Mujahidin.**