iniriau.com,INHU - Hanya dalam waktu dua hari, Polres Inhu berhasil menangkap pelaku Pembunuhan terhadap ibu dan bayi di Inhu. Pelaku berjumlah dua orang dan masih dibawah umur. Kedua pelaku tega membunuh kedua korban dengan sadis karena sakit hati ditegur suami korban.
Menurut Kapolres Inhu AKBP. Bachtiar Alponso, kematian ibu berinisial A (45) dan bayi yang baru berumur sembilan bulan berinisial RAF yang tergeletak dibelakang rumahnya di Dusun Sungai Kemiri RT 001 RW 001 Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Rabu 21 Desember 2022, dilakukan oleh dua orang remaja yang masih di bawah umur. Pelaku yaitu inisial F (15) dan NA (17) dan sudah diamankan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari ditemukanya petunjuk yang didapat tim Polsek Rengat Barat dan Polres Inhu di rumah pelaku F yang berjarak hanya lima meter di samping rumah korban. Dimana dirumah tersebut ditemukan tiga lembar foto copy KK dan tiga lembar foto copy KTP milik korban serta satu lembar foto copy KTP milik suami korban. Mendapat petunjuk tersebut, dengan dipimpin Kanit Buser Aiptu Khairul tim kemudian menangkap pelaku F yang tengah berada di GOR Sultan Mahmudsyah di Pematang Reba.
"Pelaku ada dua orang dan masih di bawah umur. Motif mereka tega menghabisi nyawa ibu dan bayi nya dengan sadis tersebut, hanya semata-mata tidak terima ditegur suami korban karena menggunakan knalpot brong di motornya saat melintas di rumah korban, ujar Kapolres Inhu didampingi AKP.Deni Arfial Kapolsek Rengat Barat dan AKP.Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim Polres Inhu serta Aipda Misran Ps.Kasubsi Penmas Polres Inhu, dalam ekspos yang digelar Sabtu (24/12/22) di Mapolres Inhu.
Mereka merencanakan terlebih dahulu pembunuhan tersebut. Dimana pelaku F membunuh korban A dengan cara memukul kepala korban berkali-kali menggunakan sokbereker sepeda motor dan menjerat leher korban menggunakan tali benen. Sementara korban RAF bayi berusia sembilan bulan dibunuh dengan cara dibekap hidung dan mulutnya oleh pelaku NA.
"Pelaku F mengakui perbuatanya telah melakukan pembunuhan terhadap korban A dan pelaku juga mengakui bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap bayi berinisial RAF dilakukan oleh rekanya terduga pelaku NA. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dibelakang rumah pelaku F," jelasnya.
Bejatnya pelaku F mengaku sempat hendak memperkosa jenazah korban A. Sehingga melepaskan celana korban. Namun perbuatan itu batal dilakukannya karena pelaku F melihat wajah korban yang berlumuran darah.
"Pelaku kemudian mengambil kalung emas, anting-anting emas dan cincin emas yang ada ditubuh jenazah A," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku tersebut diterapkan pasal 338 KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jo pasal 1 butir 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun**