Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 | 10:58:29 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

Putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam kasus perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

  ''Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau Rabu (27/7/2022).

Vonis terhadap Andi Putra lebih ringan dibanding dengan JPU dari KPK yang menuntutnya 8,5 tahun pernjara, dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp500 juta.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Selain menuntut 5 tahun 7 bulan penjara, Hakim juga mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik 5 tahun terhadap terdakwa.

Dahlan mempersilahkan jaksa, terdakwa dan penasehat hukum apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kuasa hukum Andi Putra, Dody Gernando menyatakan pihaknya pikir-pikir dulu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata  Dody Fernando.

Pada sidang  sebelumnya Andi Putra  membantah tuduhan penerimaan uang tersebut sebagai uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi berdalih uang yang diterimanya dari mantan general manager perusahaan perkebunan tersebut, Sudarso, adalah uang pinjaman.

Namun majelis hakim menilai dalih pinjaman dari terdakwa tidak bisa dibuktikan. Pasalnya tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada menyebutkan waktu kapan uang itu akan dikembalikan. Sementara Direktur Keuangan PT AA yang menjadi saksi, mencatat uang itu merupakan uang pinjaman, namun tercatat sebagai pengeluaran untuk
pengurusan izin HGU. 

Selain itu  pada bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA Frank Wijaya dan Sudarso, pemberian uang Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian. Selain itu dalam pemeriksaan saksi-saksi juga terungkap ada juga pemberian uang dari PT AA kepada panitia B pada rapat ekspose pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.

Penjara Maka majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Rp500 juta bukanlah pinjaman, tapi pemberian untuk izin HGU PT AA agar perusahaan  tidak perlu membangun kebun kemitraan 20 persen di wilayah Kuansing sesuai kewajiban. Melainkan tetap berada di Kampar sesuai izin sebelumnya yang akan segera berakhir. **

Terkini