Jadi Tersangka Korupsi, Indra Muchlis Adnan Ditahan Kejari Inhil

Kamis, 30 Juni 2022 | 20:00:07 WIB
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan  Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Mantan Bupati Inhil itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar. Ia menyandang status pesakitan tersebut bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, dan telah ditahan beberapa waktu lalu. 

Indra Muklis ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus)  dalam kapasitas sebagai tersangka, Kamis (30/6/2022) pagi. Disela-sela pemeriksaan itu, penyidik sepakat untuk menahan yang bersangkutan. 

“Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red),” ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis petang. 

Sebelum ditahan, kata Raharjo, Indra Muchlis menjalani pemeriksaan kesehatan Elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui aktivitas elektrik jantung tersangka. Hasilnya, normal dan secara umum dinyatakan sehat. 

Indra juga menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan tersangka negatif terpapar Covid-19.

Saat ini tersangka dititpkan di Rutan Kelas IIA Tembilhan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli 2020 mendatang,” pungkas Raharjo

Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka pada, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka Indra Muchlis Adnan ditahan Kamis (30/6/2022) karena panggilan sebelumnya tersangka mangkircdari panggilan jaksa.**

Terkini