Iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh rumah sakit atau layanan kesehatan yang beroperasi di Pekanbaru bekerjasama dengan pihak ketiga yang mengantongi izin dalam mengelola limbah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy mengatakan, semua fasilitas kesehatan itu memproduksi limbah, ada limbah yang dihasilkannya. Ketika mereka menjalankan operasionalnya, kami dari Dinas Kesehatan itu mewajibkan limbahnya itu harus terkelola dengan baik.
" Jika tidak bisa diolah sendiri, harus terkelola dengan baik. Makanya ketika semua fasilitas kesehatan mengusulkan perizinan, itu wajib bekerjasama dengan pihak yang mempunyai izin mengelola limbah," kata Zaini Rizaldi, Selasa (8/2/2022). Untuk rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru disampaikan Zaini Rizaldi, sudah bekerjasama dengan pihak ketiga.
" Jadi rata-rata rumah sakit kita di Pekanbaru maupun puskesmas, itu kebanyakan dia bekerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin. Jadi dia tidak boleh membuang sampah di TPA atau sebagainya," terangnya. Sampah limbah medis tidak dibenarkan diserahkan pada pengangkut sampah domestik.
" Limbah medis itu termasuk limbah B3. Jadi perlakuannya harus khusus. Berbicara limbah B3 bukan hanya limbah medis, tapi juga bengkel oli, batray, aki bekas, itu limbah," sebutnya. Mengelola limbah dengan proses pembakaran dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ini, juga tidak diizinkan.
" Kemaren ada beberapa rumah sakit yang punya insinerator, terakhir ditutup, tidak boleh. Karena yang pertama mereka tidak punya izin, kemudian hasil pembakarannya bisa mencemarkan," jelasnya. Untuk penindakan terhadap rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan DLHK.
" Kalau kami fungsinya atau tupoksinya hanya pembinaan. Kalau penindakan itu adanya di DLHK, ada bidang penindakannya. Yang tidak mengerti kita luruskan," pungkasnya.**