iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas meminta PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Surat bernomor 5760/800.1.13.1/Eko-BUMD/2025 tertanggal 22 Desember 2025 itu ditujukan langsung kepada Direktur PT SPR dan menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS Luar Biasa bersifat “segera”. Salinan surat tersebut juga telah beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, Pemprov Riau meminta manajemen PT SPR mengagendakan RUPS Luar Biasa dengan agenda utama pemberhentian jajaran direksi serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi. Selain itu, RUPS juga membuka ruang pembahasan agenda lain sesuai ketentuan dan kepentingan perusahaan.
"Manajemen PT SPR diminta segera mengagendakan RUPS Luar Biasa dengan agenda utama pemberhentian jajaran direksi dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi," demikian kutipan isi surat.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sekaligus menegaskan kewenangan Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov Riau menilai langkah ini penting untuk memastikan tata kelola PT SPR berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan pemegang saham.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Komisaris PT SPR, serta pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti. Sebagai informasi, jajaran direksi PT SPR baru ditetapkan pada Agustus 2025 dengan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama. Namun, dalam perjalanannya, PT SPR sempat berpolemik dengan anak usaha PT SPR Trada, termasuk perombakan direksi anak perusahaan dan kebijakan merumahkan puluhan karyawan akibat kondisi keuangan perusahaan.**
