Kemnaker Gelar Lomba Bagi Pekerja Korban PHK, Hadiah Jutaan Rupiah

Kamis, 28 Mei 2020 | 15:13:53 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan lomba video inspiratif dengan tema Bangkit di Masa Covid-19 yang bisa diikuti bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan selama covid-19.

“Untuk kamu pekerja ter-PHK atau dirumahkan, yuk ikut ambil bagian #BangkitDiMasaCovid dengan membuat video inspiratif versi kamu. Rekanaker bisa menunjukkan cara kamu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 seperti berjualan/wirausaha, olahraga, memasak, seni, akademik, upskilling, reskilling, dan lain-lain,” tulis keterangan dalam laman resmi www.kemnaker.go.id, Kamis (28/5/2020).

Adapun Ketentuan umum lomba :⁣

1. Video harus milik sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan;⁣

2. Video diambil dengan menggunakan kamera digital/ponsel pintar;⁣

3. Video berdurasi maksimal 2 menit;⁣

4. Video belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi video lain;⁣

5. Video tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan melecehkan seseorang atau kelompok tertentu;⁣

6. Pihak penyelenggara berhak menggunakan video yang dilombakan untuk kepentingan promosi, namun hak cipta tetap pada pemilik video;⁣

7. Keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.⁣


Tata Cara Lomba Video:⁣

1. Ikuti akun resmi instagram, facebook, twitter, dan youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan;⁣

2. Unggah video melalui akun instagram, facebook, atau twitter peserta (pribadi) dengan menyebut (mention) dan atau menandai (tag) akun instagram, facebook, atau twitter Kementerian Ketenagakerjaan;⁣

3. Tulis keterangan (caption) yang menarik dan sesuai dengan video yang diunggah;⁣

4. Sertakan tagar #BangkitDiMasaCovid & #LombaNaker⁣

5. Daftarkan karya dengan mengisi formulir daring di tautan berikut:⁣ https://bit.ly/ lombavideoinspiratifnaker⁣

6. Batas akhir unggah video 8 Juni 2020, pukul 23.59 WIB⁣

7. Akun media sosial Anda tidak diprivasi selama perlombaan

Nantinya, bagi Juara I, II, & III yang terpilih berhak menerima uang tunai sebagai berikut:⁣

Juara 1: Rp5.000.000 (Lima juta rupiah)⁣

Juara 2: Rp3.000.000 (Tiga juta rupiah)⁣

Juara 3: Rp2.000.000 (Dua juta rupiah)⁣

Selain itu, bagi 25 nominasi terbaik akan tetap mendapatkan uang tunai masing-masing Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).⁣Tentunya hadiah yang diperoleh pemenang, merupakan suatu bentuk bantuan dari Kemnaker bagi pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan dampak covid-19.

Pemenang akan diumumkan pada 10 Juni 2020 di laman www.kemnaker.go.id dan akun medsos resmi @Kemnaker.**

Sumber: Liputan 6

Terkini