Jelang Sidang Duplik, Kuasa Hukum AW Tegas: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Jelang Sidang Duplik, Kuasa Hukum AW  Tegas: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai mengikuti sidang beberapa waktu lalu (foto:Astrid)

iniriau.com, Pekanbaru - Jelang sidang duplik kasus dugaan korupsi di  Dinas PUPR Riau Selasa (28/7) di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Abdul Wahid,  Akhirza mengatakan JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya. Untuk itu tim  hukum Wahid tetap pada nota pembelaan yang dibacakan pada sidang minggu lalu, bahwa Wahid tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Tidak ada yang khusus, kita tetap pedomani nota pembelaan yang kita bacakan di persidangan Kamis lalu. Kalau menurut kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada klien kami, Pak Abdul Wahid," ujar Akhirza, saat di wawancara iniriau com, Senin sore.

Akhirza bersama timnya tetap pada keyakinannya, jika dakwaan JPU KPK selama ini adalah membangun narasi dan tidak ada bukti yang kuat untuk menunjukkan kesalahan pada kliennya.

"Seperti yang sudah kita katakan sebelumnya, dakwaan JPU KPK itu hanya membangun narasi dan asumtif saja. JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegas Akhirza lagi.

Sementara itu, salah seorang warga kota Pekanbaru Rico, yang mengikuti kasus yang menjerat Abdul Wahid yakin jika Abdul Wahid berpeluang bebas.

Menurutnya, beberapa kali membaca berita di media dan hadir mengikuti persidangan, JPU KPK memang tidak bisa membuktikan dakwaannya.

"Kalau diperhatikan selama saya ikuti sidang, dan baca di sejumlah media, ada peluang bebas yaa. Cuma kita tidak tahu khan seperti apa keputusan majelis hakim. Saya harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana," kata Rico lagi.

Saat ditanya bagaimana sikap seorang UAS yang merupakan sahabat baik Abdul Wahid. Rico mengatakan jika yaitu ustadz kondang tersebut akan membantu agar Abdul Wahid terlepas dari kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

"Kalau saya lihat UAS juga akan membantu agar Pak Abdul Wahid bebas. Saya rasa UAS tidak akan tinggal diam ya, dia pasti akan memperjuangkan kebebasan sahabatnya ini," tutup Rico mengakhiri penjelasannya.

Sidang Kasus dugaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan dugaan suap Jatah Preman Tujuh Batang akan segera memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama akan memberikan keputusan bebas atau tidaknya Abdul Wahid pada 30 Juli 2026 mendatang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index