iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mulai mempersiapkan penerapan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan permohonan merek. Langkah tersebut dilakukan dengan mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur perubahan tarif PNBP pada layanan merek. Sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman seluruh jajaran Kemenkum di daerah agar implementasi kebijakan baru dapat berjalan optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pemaparannya, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan layanan yang kini sepenuhnya berbasis elektronik. Selain mempercepat proses pelayanan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Materi sosialisasi membahas perubahan tarif pada berbagai layanan, mulai dari pendaftaran merek, perpanjangan masa perlindungan, perubahan data, pengalihan hak, pencatatan lisensi, permohonan banding, hingga layanan administrasi lainnya. Peserta juga memperoleh gambaran mengenai perbandingan sistem dan biaya layanan merek Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan tersebut di Provinsi Riau.
"Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami ketentuan tarif PNBP yang baru sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan profesional, cepat, dan berkualitas," ujar Rudy.
Sosialisasi juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas mekanisme penerapan tarif baru beserta penyesuaian administrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing kantor wilayah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap informasi mengenai tarif PNBP terbaru dapat segera disampaikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga pelayanan kekayaan intelektual di Riau semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik merek.**