Eks Karyawan Riau Pos Group Mengadu ke Komisi III DPRD Riau, EB : RPG Harus Bayar Hak

Eks Karyawan Riau Pos Group Mengadu ke Komisi III DPRD Riau, EB : RPG Harus Bayar Hak
Eks karyawan Riau Pos Group (RPG) mengadu ke DPRD Riau soal hak mereka yang tidak dibayarkan (foto: Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Perjuangan puluhan eks karyawan Riau Pos Group (RPG) untuk mendapatkan hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan terus berlanjut .

Kali ini, ejs karyawan  mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPRD Provinsi Riau. Mereka disambut Ketua Komisi III  H. Edi Basri SH MSi di ruang rapat Komisi III Gedung Lancang Kuning, Senin.

Dalam pertemuan tersebut, eks karyawan menyampaikan berbagai persoalan terkait hak yang hingga kini belum mereka terima. Nilai keseluruhan hak yang mereka klaim totalnya mencapai sekitar Rp7,5 miliar, yang terdiri dari pesangon dan hak-hak normatif lainnya.

Mereka berharap DPRD Riau dapat memberikan perhatian serta mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Ini sesuai tugas dan fungsi Komisi III yang membidangi urusan perekonomian dan dunia usaha. Para eks karyawan meminta DPRD Riau memfasilitasi ke pihak perusahaan, agar hak-hak mereka bisa segera dibayarkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak eks pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar hak-hak eks karyawan. Itu menjadi tanggung jawab manajemen. Jangan lempar batu, itu adalah kewajiban manajemen saat ini," tegas Edi Basri dalam pertemuan tersebut

Menurut Edi Basri, bila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau perusahaan tidak mau membayar dengan alasan tidak ada uang, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Bahkan jika memenuhi syarat, bisa diajukan pailit. Aset perusahaan juga dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban terhadap para mantan pekerja sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung hangat, Edi Basri sempat melontarkan candaan mengenai aset Gedung Graha Pena Riau Pos. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks seloroh di tengah pembahasan dan mengundang tawa peserta rapat.

Pertemuan berlangsung cukup panjang karena sejumlah eks karyawan bergantian menyampaikan pengalaman pahit mereka saat meminta uang pesangon ke pihak perusahaan.

Ada yang hanya meminta uang Rp100 ribu untuk tambahan bayar rumah, tidak diberi oleh perusahaan dengan alasan tidak ada uang. Ada juga eks karyawan yang diminta menjadi saksi oleh Riau Pos ke Mebes Polri, namun tidak dibiayai, dan hanya dipinjamkan uang namun dipotong uang pesangon eks karyawan bersangkutan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah SPd dari Fraksi PKS, yang juga mendengarkan langsung penyampaian aspirasi para eks karyawan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Riau Pos Intermedia maupun Riau Pos Group terkait tuntutan pembayaran hak para eks karyawan tersebut. Media ini akan memberikan ruang bagi pihak manajemen untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. **

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index