iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya melalui pendampingan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan pencatatan hak cipta di STAI Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dipantau langsung secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, sebagai bentuk komitmen dalam memperluas perlindungan hukum terhadap karya-karya inovatif yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau memberikan pendampingan teknis mulai dari pembuatan akun Sentra KI hingga proses pencatatan hak cipta. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi kampus dalam mengelola aset intelektual secara lebih profesional.
Ketua LPPM STAI Sultan Syarif Hasyim, Wiwi Indra Mariana, menyambut baik pendampingan tersebut. Menurutnya, kehadiran Kemenkum Riau akan memperkuat budaya inovasi di lingkungan akademik sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya civitas akademika.
"Kami berharap pendampingan ini menjadi awal penguatan tata kelola kekayaan intelektual di kampus sehingga karya dosen dan mahasiswa memiliki perlindungan hukum serta nilai tambah," ujarnya.
Sementara itu, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam mendorong lahirnya inovasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Setiap karya inovatif perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki kepastian dan nilai ekonomi. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi yang harus dijaga melalui sistem kekayaan intelektual," kata Rudy.
Dalam pendampingan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Riau membantu pembentukan empat akun Sentra KI yang meliputi layanan hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Selain itu, sejumlah karya dosen dan mahasiswa juga langsung didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta.
Kanwil Kemenkum Riau berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya di Provinsi Riau dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, sehingga hasil riset dan inovasi memiliki perlindungan hukum sekaligus berpotensi meningkatkan nilai ekonomi.**