Rudi

Reporter

iniriau@gmail.com
www.iniriau.com

Bengkalis

Kajati Riau Kunker ke Bengkalis, Akmal Abbas Puji Kinerja Zainur Arifin Syah

Hukum

Tersandung Kasus Ilegal Logging, Pelajar 17 Tahun Ditangkap Polres Bengkalis

Bengkalis

BPBD Bengkalis Gelar Rakor dan Diskusi Bencana Abrasi

Politik

Hadapi Pilkada 2024, KPU Bengkalis Dihantui Problem Klasik Daftar Pemilih

Hukum

Ini Kata BC Bengkalis Soal 22 Piano Tangkapan Polres Disimpan di Gudang Penampungan

Bengkalis

Kajari Bengkalis Pimpin Sertijab Kasi Pidsus dan Kasi BB

Hukum

Kejari Bengkalis Memusnahkan Ribuan Baju dan Sepatu Bekas Import

Hukum

Kasatpol-PP Bengkalis Diberi Waktu 3 Bulan Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta

Hukum

Dugaan Penipuan Masuk Satpol-PP Bengkalis Naik ke Penyidikan

Hukum

Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Kredit Macet BRK Syariah ke Polres Bengkalis

Hukum

Diduga Edarkan Ganja, Mahasiswa dan Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Sat Narkoba

Hukum

Sempat Kabur ke Malaysia, DPO Jual Lahan HPT Diciduk Tim Tabur Kejaksaan Bengkalis

Hukum

Kapolres Bengkalis Pimpin Patroli Gabungan Pengamanan Tahun Baru

Bengkalis

Bupati Bengkalis Buka UKW PWI, Raja Isyam: Wartawan PWI 100 Persen Kompeten

Hukum

Dua Pekan Menjabat, Kasat Narkoba Gulung Jaringan Narkoba BB 5,2 Kg

Hukum

RJ Kembali Diterapkan Kejari Bengkalis Terhadap Pelaku Pengancaman

Bengkalis

Masyarakat Desa Sukamaju Apresiasi Pokir Moris Bationg untuk Rumah Ibadah

Hukum

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Hukum

Petugas Temukan Sajam Saat Razia Warga Binaan di Lapas Bengkalis

Hukum

Kejari Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Hukum

Coffee Morning BC Bengkalis dan Wartawan, Agoes: Kami Perlu Informasi dan Publikasi

Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan Kedatangan Logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU

Politik

Jelang Pileg, Dua Kader PKS, Giyatno dan Susianto SR Loncat ke Nasdem

Hukum

Iptu Hasan Basri Jabat Kasat Narkoba, Kapolres Bengkalis Pimpinan Upacara Sertijab PJU

Hukum

Demi hukum, Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly Bebas dari Tahanan