Fahri Hamzah Pasang Badan Agar Ahmad Dhani Tak Dipenjara

Fahri Hamzah Pasang Badan Agar Ahmad Dhani Tak Dipenjara

Jakarta, iniriau.com-Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Hendarsam Marantoko, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam permohonan itu, ia mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menjamin agar penahanan Ahmad Dhani ditangguhkan.

"Hari ini kami mengagendakan menyerahkan surat jaminan permohonan penahan dari bapak Fahri Hamzah wakil ketua DPR RI terkait dengan permohonan penanggungan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo," kata Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Hendarsam menilai Majelis Hakim tak punya alasan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut karena sudah ada jaminan dari dua tokoh penting di parlemen.


"Apabila ada kekhawatiran dari seorang Ahmad Dhani melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka akan dijamin oleh dua tokoh penting tersebut itulah yang kami harapkan akan ada proses permohonan penahanan ini terima oleh majelis hakim," kata dia.


Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa ada dua faktor penting terkait penanggungan penahanan Ahmad Dhani. Pertama kepentingan dari penahanan tersebut urgensinya tidak ada, kedua Ahmad Dhani sampai saat ini belum menjalankan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi.

"Kalau sampai masalah penangguhan penahanan sampai tidak dikabulkan, maka ini adalah masalah politik untuk membungkam kebebasan berekspresi seorang Ahmad Dhani," tutupnya.

Ahmad Dhani saat ini harus mendekam di Rutan Medaeng dengan alasan harus menjalani pengadilan atas kasus dia di Surabaya. Perintah penahanan sementara itu terjadi usai Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.(irc/cnnindonesia)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index