Jakarta - Zul `Zivilia’ terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun `Aishiteru’ itu juga ikut mengedarkan barang tersebut.
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Zul-Zivilia dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU narkotika. Untuk memberikan efek jera," terang Kapolda Irjen. pol. Gatot Eddy Pramono pada kesempatan yang sama.
Zul-Zivilia ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. (detik)
Terbukti Jadi Pengedar, Zul `Zivilia’ Terancap Hukuman Mati
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
zul `zivilia’
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum
Transaksi Narkoba Digagalkan, 1.900 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Tenayan Raya
Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47:13 Wib Hukum