Iniriau.com, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pasrah permohonan tahanan kotanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Ratna akan mencoba mengajukan tahanan kota kembali.
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masa saya marah-marah ke dia," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Ratna tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia dikawal jaksa untuk kembali ke rutan setelah mengikuti sidang eksepsi.
Meski begitu, Ratna tetap berusaha mengajukan permohonan tersebut. Salah satu alasan dia mengajukan permohonan tahanan kota adalah faktor usia.
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan, red) selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.
"Ya kita baru mau rapat," cetusnya. (detikcom)
Pasrah Permohonan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Masa Saya Marah-marah
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum
Transaksi Narkoba Digagalkan, 1.900 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Tenayan Raya
Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47:13 Wib Hukum