Iniriau.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan ketiga perempuan paruh baya yang melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadap tiga emak-emak tersebut.
“Kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan ya, jadi sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (26/2).
Penyidik kata Wisnu, juga langsung melakukan penahanan kepada tiga emak-emak tersebut. Penahanan dilakukan di Mapolres Karawang.“Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, ketiga emak-emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dan melanggar UU ITE dan UU No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya Polres Karawang mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 pada Ahad malam. Video emak-emak yang tengah melakukan kampanye hitam secara Door to Door viral di media sosial dan menyebarkan fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin.
Dalam video tersebut dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta kepada pria tua agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf. Karena jika kubu 01 itu menang maka akan ada larangan azan di masjid sera melegalkan pernikahan sesama jenis. (republika)
3 Emak-Emak Kampanye Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Heboh di PN Pekanbaru, Enam Tahanan Melarikan Diri saat Akan Disidang
Kamis, 11 Juni 2026 - 18:26:56 Wib Hukum
Soal Pengangkatan Dani sebagai Tenaga Ahli, JPU KPK Hadirkan Ahli Hukum Admistrasi Negara
Kamis, 11 Juni 2026 - 17:54:46 Wib Hukum
Kasus Kayu Ilegal Bengkalis, Saksi Sebut Terdakwa Hanya Pekerja Harian
Kamis, 11 Juni 2026 - 12:14:17 Wib Hukum
Dani "Melawan " Abdul Wahid? Kesaksiannya Dibantah Supir BP Riau di Jakarta
Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53:27 Wib Hukum