Iniriau.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan ketiga perempuan paruh baya yang melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadap tiga emak-emak tersebut.
“Kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan ya, jadi sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (26/2).
Penyidik kata Wisnu, juga langsung melakukan penahanan kepada tiga emak-emak tersebut. Penahanan dilakukan di Mapolres Karawang.“Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, ketiga emak-emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dan melanggar UU ITE dan UU No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya Polres Karawang mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 pada Ahad malam. Video emak-emak yang tengah melakukan kampanye hitam secara Door to Door viral di media sosial dan menyebarkan fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin.
Dalam video tersebut dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta kepada pria tua agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf. Karena jika kubu 01 itu menang maka akan ada larangan azan di masjid sera melegalkan pernikahan sesama jenis. (republika)
3 Emak-Emak Kampanye Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Pilihan Redaksi
IndexSidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Oknum Polisi di Riau Dicokok, Terseret Kasus 1 Kg Sabu
Sabtu, 20 September 2025 - 11:16:00 Wib Hukum
Bukan Kecelakaan, Nakhoda Kapal Besi Bengkalis Tewas Dibunuh Rekan Sendiri
Jumat, 19 September 2025 - 14:16:10 Wib Hukum
Sadis! Suami di Inhu Siram Pertalite dan Bakar Istri Hidup-hidup
Jumat, 19 September 2025 - 07:56:04 Wib Hukum
Lima Pegawai Bank BUMN Terjerat Korupsi KUR, Kejari Kampar Amankan Rp331 Juta
Kamis, 18 September 2025 - 20:03:52 Wib Hukum