Adanya Imbauan Mobil Plat Merah Tak Boleh Isi Premium, Dibantah DPRD Pekanbaru

Adanya Imbauan Mobil Plat Merah Tak Boleh Isi Premium, Dibantah DPRD Pekanbaru
Ilustrasi SPBU

Iniriau.com, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST menanggapi adanya stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru yang melarang kendaraan plat merah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis premium.

"Kami tidak pernah mengeluarkan surat larangan atau imbauan pelarangan pengisian BBM jenis premium kepada kendaraan plat merah," bantah Sigit.

Hal ini bertolak belakang dari apa yang disampaikan oleh pihak SPBU Jalan HR soebrantas,  Kawasan Pesantren Babussalam,  Kecamatan Tampan sebagai dasar larangan kepada Mawardi salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang hendak mengisi BBM jenis premium pada Selasa (19/2/2019) malam kemarin. 

Menurut Sigit lagi, pihaknya tak pernah memberikan larangan atau imbauan soal larangan kendaraan plat merah menggunakan premium.

"Itu tidak benar. Setahu kita beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Walikota berdasarkan intsruksi Pemerintah Pusat namun kebijakan tersebut telah dicabut dan kendaraan plat merah kembali boleh isi premium," ungkap Sigit Yuwono,  Rabu (20/2/2019).

"Jika pihak SPBU memiliki dasar kuat atas larangan kendaraan plat merah tidak dibenarkan isi premium, maka larangan tersebut harusnya ditempel di tempat-tempat yang mudah dilihat, dengan tujuan agar aturan tersebut memang aturan baru atau bisa jadi itu aturan yang sudah dicabut oleh pemerintah dan tidak berlaku lagi," tukas Politikus Partai Demokrat ini. 

Untuk diketahui, Walikota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran plat merah boleh pakai premium dengan surat nomor 541/Disperindag/736 sudah dikeluarkan sejak 23 Oktober 2015. (nbl)

Berita Lainnya

Index