Dari Rp 435 Miliar Anggaran di PUPR Pekanbaru, Tambal Jalan Cuma Dapat Rp 12 M

Dari Rp 435 Miliar Anggaran di PUPR Pekanbaru, Tambal Jalan Cuma Dapat Rp 12 M
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel

Iniriau.com, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mengadakan hearing membahas anggaran di dinas PUPR Pekanbaru sebesar Rp 435 miliar.

Dari rapat dengar pendapat itu, anggaran tersebut akan difokuskan untuk Pusat Perkantoran Tenayan Raya, jalan lingkar dan pengaspalan jalan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel mengatakan, dewan sudah menjalankan fungsinya dalam menganggarkan.

"Hari ini kita jalankan fungsi pengawasan dan kita melihat sejauh mana persiapan, kualitas penyerapan dan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh OPD dalam hal ini Dinas PUPR terkait anggaran yang sudah kita sahkan," ungkap Roni Amriel, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (19/2/2019).

Lanjut Roni Amriel, Dinas PUPR dengan anggaran Rp 435 masih konsen dalam penyelesaian perkantoran dan jalan jalan-jalan yang belum terselesiakan seperti Jalan Badak, Jalan Lima Puluh, akses tol Pekanbaru (Rumbai-Dumai). Kemudian ada juga kegiatan yang menyangkut kawasan pemukiman seperti bangunan-bangunan gedung namun tidak banyak.

Dijelaskannya lagi, pihaknya minta agar kegiatan itu segera ditenderkan. Segera ditunjuk pemenangnya dan segera direalisasikan dan diawasi kegiatan itu supaya kualitas dari gedung bangunan berjalan sesuai harapan. Dan agar tidak ada lagi tunda bayar.

"Sementara untuk anggaran tambal sulam yang dialokasikan melalui APBD Murni 2019 yakni sebesar Rp 12 miliar dinilai tidak cukup dan hanya mampu menutupi jalan berlobang di Kota Pekanbaru berkisar 20 hingga 30 persen," tukasnya.

Sehingga bisa dikatakan tahun ini jalan-jalan berlobang di Pekanbaru belum bisa diatasi apalagi untuk mengaspal ulang. Karena itu dewan menekankan kepada dinas, kedapan perosoalan ini harus dievaluasi. Berapa seseungguhnya panjang jalan yang harus ditambal, berapa yang harus aspal ulang atau pengaspalan baru yang belum tersentuh pembanguan jalan. (nbl)

Berita Lainnya

Index