Iniriau.com, PEKANBARU - Salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan motif hipnotis inisal HS (39) berhasil dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru. Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peristiwa tindak kejahatan tersebut yang terjadi pada 5 Februari 2019 di Jalan Karya Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda menjelaskan bahwa tindakan pencurian ini diawali rencana HS bersama rekannya, A yang saat ini DPO, untuk mengambil uang milik korban pada Sabtu (2/2/2019).
"Kedua pelaku saat itu menemui korban di kontrakannya sekitar pukul 11.00 WIB dan menghipnotis korban. Pelaku HS mengatakan bahwa dia akan mengambil uang ghaib dana kampanye. Namun korban harus bersedekah dulu sebanyak Rp75 juta," terang Budhia, Selasa (19/2/2019)
Kemudian, setelah menghipnotis korban dan menyanggupi akan memberikan uang, kedua tersangka meninggalkan korban.
Selanjutnya pada Senin (4/2), dua orang tersangka tersebut kembali ke kontrakan korban untuk mengambil uang yang sudah disiapkan oleh korban. Namun setelah mendapatkan uangnya, HS dan A pun pergi dari rumah korban dengan alasan mencari persyaratan lainnya dan setelah itu keduanya tidak pernah kembali lagi.
"Baru keesokan harinya korban tersadar dari pengaruh tersangka. Begitu sadar, ia kembali ke rumah untuk memeriksa uangnya dan ternyata sudah lesap. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polsek Bukitraya," terangnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bukitraya dan Polresta Pekanbaru pun mengembangkan kasus ini. "Hingga didapatkan informasi bahwa tersangka HS tengah berada di Solok. Tim pun langsung menuju Solok untuk melakukan penangkapan terhada HS yang kala itu berada di rumahnya. Untuk tersangka A saat ini masih DPO dan kita masih terus melakukan pencarian," pungkasnya. (ard)
Pelaku Hipnotis yang Bawa Kabur Rp 75 Juta Uang Korban Berhasil Dibekuk Aparat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexSidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bukan Kecelakaan, Nakhoda Kapal Besi Bengkalis Tewas Dibunuh Rekan Sendiri
Jumat, 19 September 2025 - 14:16:10 Wib Hukum
Sadis! Suami di Inhu Siram Pertalite dan Bakar Istri Hidup-hidup
Jumat, 19 September 2025 - 07:56:04 Wib Hukum
Lima Pegawai Bank BUMN Terjerat Korupsi KUR, Kejari Kampar Amankan Rp331 Juta
Kamis, 18 September 2025 - 20:03:52 Wib Hukum
Kuasa Hukum Minta Polda Riau Hentikan Kriminalisasi Muflihun, Kombes Anom: Penyidikan Tetap Jalan
Kamis, 18 September 2025 - 15:54:10 Wib Hukum