"Nggak ada polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum, kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Dedi menekankan, dalam kasus Slamet Maaruf, kepolisian mengacu kepada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye kemudian materi kampanye. Bawaslu yang lakukan assement dan analisa tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta," papar Dedi. (irc/rml)
Kasus Slamet Maarif, Polri: Tersangka Melanggar Jadwal Kampanye
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
Iniriau.com - Polri tak terima dituding berat sebelah dalam proses penegakan hukum, khususnya berkaitan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Pilihan Redaksi
IndexSidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bukan Kecelakaan, Nakhoda Kapal Besi Bengkalis Tewas Dibunuh Rekan Sendiri
Jumat, 19 September 2025 - 14:16:10 Wib Hukum
Sadis! Suami di Inhu Siram Pertalite dan Bakar Istri Hidup-hidup
Jumat, 19 September 2025 - 07:56:04 Wib Hukum
Lima Pegawai Bank BUMN Terjerat Korupsi KUR, Kejari Kampar Amankan Rp331 Juta
Kamis, 18 September 2025 - 20:03:52 Wib Hukum
Kuasa Hukum Minta Polda Riau Hentikan Kriminalisasi Muflihun, Kombes Anom: Penyidikan Tetap Jalan
Kamis, 18 September 2025 - 15:54:10 Wib Hukum