"Nggak ada polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum, kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Dedi menekankan, dalam kasus Slamet Maaruf, kepolisian mengacu kepada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye kemudian materi kampanye. Bawaslu yang lakukan assement dan analisa tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta," papar Dedi. (irc/rml)
Kasus Slamet Maarif, Polri: Tersangka Melanggar Jadwal Kampanye
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
Iniriau.com - Polri tak terima dituding berat sebelah dalam proses penegakan hukum, khususnya berkaitan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengendara Motor Jatuh dari Flyover Arengka Meninggal Dunia
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:44:07 Wib Hukum
Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34:08 Wib Hukum
ASN Disnaker Inhu Diciduk Polisi Terkait Dugaan Transaksi Sabu
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20:49 Wib Hukum
Transaksi Narkoba Digagalkan, 1.900 Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Tenayan Raya
Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47:13 Wib Hukum