Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka.
Komnas Perempuan memandang perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide (dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi.
"Mereka adalah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan muncikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi," demikian siaran pers Komnas Perempuan yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 8/1).
Komnas Perempuan khawatir prostitusi online sebagai bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari prostitusi offline. Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam bernuansa pornografi) yang dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan.
Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks. Karenanya Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan juga telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.
"Dalam analisa media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban," tegas komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin.
Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online. Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi.
Komnas Perempuam meminta penegak hukum agar berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan. Pihak media juga seyogyanya tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan agar dihentikan.
Komnas Perempuan prihatin sikap masyarakat yang menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.
Mariana menekankan, kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual di mana banyak perempuan ditipu dan diperjualbelikan.
"Tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi pekerja seks sehingga mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi," terang Mariana.(irc/rml)
Komnas Perempuan: Prostitusi Adalah Kekerasan Terhadap Perempuan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Iniriau.com - Komnas Perempuan mendapatkan protes masyarakat bahwa pemberitaan prostitusi online yang terjadi khususnya melibatkan artis, sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya.
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Mahasiswa UNRI Latih Warga Sidomulyo Olah Minyak Jelantah
Jumat, 24 Juli 2026 - 09:43:18 Wib Pendidikan
Disdik Pekanbaru Kejar Pemenuhan Kuota Siswa Baru hingga 15 Agustus
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:54:07 Wib Pendidikan
Press Tour MC UMRI 2026, Jalin Silaturahim Lewat Keindahan Alam
Senin, 20 Juli 2026 - 13:09:07 Wib Pendidikan
Kukerta UNRI Edukasi Peternak Sidomulyo Olah Limbah Jadi Pakan
Ahad, 19 Juli 2026 - 14:02:00 Wib Pendidikan