iniriau com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan penyidik di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026). Saat ditemukan, kendaraan diduga telah menggunakan pelat nomor berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN), kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA), terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
"Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi, Selasa (7/7/2026).
KPK menduga ada upaya menyembunyikan barang bukti tersebut. Bahkan, mobil itu disebut sempat akan dijual ke sebuah showroom milik pihak swasta berinisial SW sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Selain menyita kendaraan, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana lain, termasuk gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta dugaan pemotongan sisa hasil usaha koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi.**