iniriau.com, SIAK – Aksi mogok yang dilakukan sejumlah dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Utusan Presiden di bidang kesehatan, Prof. Dr. dr Farhat M.Ked (ORL-HNS) Sp.THT-KL, turun langsung melakukan pertemuan dengan para dokter dan Pemerintah Kabupaten Siak untuk mencari solusi atas polemik tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan, Selasa (21/4/2026), Prof Farhat menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan merupakan hak utama yang wajib dibayarkan penuh, melainkan bersifat tambahan yang menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
“Kami ingin meluruskan bahwa TPP itu bukan gaji pokok. Itu adalah tambahan penghasilan yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Jadi ketika daerah mengalami tekanan anggaran, penyesuaian itu sesuatu yang tidak bisa dihindari,” ujar Prof Farhat.
Ia juga memastikan bahwa hak-hak utama dokter spesialis ASN di Siak, seperti gaji, jasa layanan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR), telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, isu yang menyebutkan dokter tidak menerima gaji selama berbulan-bulan dinilai tidak sesuai fakta.
“Dari hasil verifikasi kami, tidak benar kalau disebut dokter tidak digaji enam bulan. Gaji pokok, jasa medis, dan THR semuanya sudah dibayarkan. Yang disesuaikan hanya TPP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Farhat mengingatkan bahwa sebagai ASN dan tenaga kesehatan, dokter memiliki tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat. Ia menilai aksi mogok pelayanan bukan langkah yang tepat, karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan publik.
“Dokter itu terikat sumpah profesi. Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Kalau pelayanan dihentikan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Itu yang harus kita hindari,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
“Silakan sampaikan aspirasi, kita terbuka untuk dialog. Tapi jangan sampai pelayanan kesehatan terhenti. Itu tidak dibenarkan dalam prinsip ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP sebesar 50 persen tidak hanya berlaku bagi dokter spesialis, tetapi juga seluruh ASN di lingkungan Pemkab Siak. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Kondisi fiskal kita memang sedang tertekan. Jadi bukan hanya dokter, seluruh ASN juga merasakan penyesuaian TPP ini. Kami berharap semua pihak bisa memahami situasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang tertunda, seperti TPP bulan September dan Oktober 2025, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Yang tertunda tetap menjadi kewajiban kami. Akan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” katanya.
Pemkab Siak juga telah menetapkan dasar hukum penyesuaian TPP melalui Peraturan Bupati sebagai bentuk upaya menjaga tata kelola keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, Prof Farhat mengajak seluruh dokter spesialis ASN untuk kembali fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kerja nyata. Dalam situasi seperti ini, solidaritas dan profesionalitas sangat dibutuhkan,” tutupnya.**