Sidang Korupsi PUPR Riau, Saksi Ungkap Rapat Tertutup dan Pernyataan “Matahari Satu”

Sidang Korupsi PUPR Riau, Saksi Ungkap Rapat Tertutup dan Pernyataan “Matahari Satu”
Empat orang saksi dari internal Dinas PUPR Riau hadir di sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid (foto: Defizal)

iniriau.com, Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Perkara ini turut menyeret Gubernur Riau nonaktif sebagai terdakwa bersama dua pihak lainnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Azis Muslim dan Dr. Edy Darma Putra. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang dari internal Dinas PUPR Riau.

Mereka adalah Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak, Heri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III), Rio Andradi Putra (Kepala UPT Wilayah VI), serta Tabroni (Kasubag TU UPT Wilayah VI). Keempatnya tampak kompak mengenakan kemeja putih saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Ardi Irfandi menjadi saksi yang pertama diperiksa. Ia memaparkan adanya rapat yang membahas pergeseran anggaran di lingkungan dinas, yang menurutnya berlangsung dengan mekanisme khusus. Ardi menjelaskan, sebelum memasuki ruang rapat utama, para peserta dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah area penampungan sementara atau holding area. Di lokasi itu, seluruh peserta diminta menyerahkan alat komunikasi kepada pihak protokoler.

“Handphone dikumpulkan sebelum masuk ruang rapat,” ujarnya di hadapan JPU.

Ia juga menyebut rapat tersebut digelar secara tertutup dan tidak bisa diakses oleh sembarang pihak. Menurutnya, suasana pertemuan berlangsung santai namun tetap serius, dengan pembahasan yang bersifat internal.

Dalam forum itu, masing-masing UPT mempresentasikan rencana pekerjaan, termasuk kondisi ruas jalan, kebutuhan anggaran, serta pelaksanaan proyek. Selain itu, dibahas pula pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengerjaan kegiatan tersebut.

Lebih jauh, Ardi mengungkap adanya respons dari Gubernur Riau nonaktif terhadap paparan peserta rapat. Ia mengaku merasakan tekanan yang berkaitan dengan loyalitas serta konsekuensi jika tidak mengikuti arahan.

“Saya merasa ada tekanan, terutama soal loyalitas. Ada kemungkinan evaluasi kalau tidak mengikuti arahan,” katanya.

Salah satu hal yang disorot dalam kesaksiannya adalah pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut, yakni “matahari hanya satu” dan tidak ada “matahari kembar”.

Menurut Ardi, kalimat itu dipahami sebagai penegasan bahwa instruksi hanya berasal dari satu pihak. Ia juga menyebut adanya arahan agar pimpinan melaporkan jika ada bawahan yang tidak sejalan, untuk kemudian dilakukan evaluasi.

Namun demikian, Majelis Hakim mengingatkan saksi agar tidak menyampaikan interpretasi pribadi. Hakim meminta keterangan difokuskan pada apa yang secara langsung didengar dan dialami selama rapat berlangsung. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan anggaran yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Riau tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index