Sidang Perdana Kasus “Jatah Preman”, Abdul Wahid Bantah Dakwaan JPU

Sidang Perdana Kasus “Jatah Preman”, Abdul Wahid Bantah Dakwaan JPU
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kamis (26/3). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana kasus Jatah Preman yang menyeret Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung di ruangan Mudjiono. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Hakim Anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

Di persidangan tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya atas dugaan pemberian fee jatah preman sebesar Rp 3.750.000.000. Dalam pemberian jatah preman itu, Abdul Wahid meminta agar semua uang yang terkumpul dari kepala UPT Dinas PUPR diserahkan ke Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan.

JPU juga beberapa kali menyebutkan dalam dakwaan, bahwa Abdul Wahid juga mengancam akan mengevaluasi para kepala UPT Dinas PUPR Riau tersebut tidak mematuhi instruksi dari Abdul Wahi.

Pada persidangan itu, Abdul Wahid dan  Muhammad Arif Setiawan terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, sementara, Dani M Nursalam terlihat mengenakan baju kemeja batik. Ketiganya duduk di kursi terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menjatuhkan sanksi kepada Abdul Wahid pasal 12 e dan f, dan pasal 12 B Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah perbaharui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 c KUHP.

Sidang perdana Gubernur Riau Abdul Wahid sangat menyita perhatian publik. Mulai dari sebelum dan sesudah persidangan, simpatisan orang nomor satu di Riau itu, berbaur dengan masyarakat mengikuti jalannya persidangan.

Usai persidangan, Abdul Wahid membantah sejumlah dakwaan yang ditujukan padanya. Ia dengan tegas mengatakan tidak ada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada saat ia ditangkap oleh Tim KPK pada 3 November 2025 lalu. Kemudian, ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah uang untuk melakukan perjalanan ke Inggris, dan pemberian uang jatah preman.

"Apa yang dituduhkan kepada saya tersebut tidak ada dalam dakwaan JPU hari ini. Jadi, apa yang terjadi pada saya saat ini adalah pembunuhan karakter," kata Abdul Wahid saat diwawancara awak media di Pekanbaru.

Hal senada juga ditegaskan oleh kuasa hukum Abdul Wahid, S. Kemal Zulfi. Ia dengan tegas menyatakan jika kliennya adalah korban dari kasus jatah preman itu.

"Klien kami sebenarnya adalah korban dari kasus jatah preman ini. Saya bicara dalam logika dakwaan ini saja. Artinya apa, proses hukum ini patut kita ragukan, dan patut kita jaga, agar kebenaran dan keadilan yang tergambar di persidangan, pantas didapatkan oleh Pak Abdul Wahid," ujar kuasa hukum Abdul Wahid tersebut.

Ia dengan jelas mengatakan, dakwaan terhadap kliennya adalah karangan. Ia bersama timnya akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan atas kliennya itu.

"Dalam dakwaan, tidak ada Pak Abdul Wahid menerima uang, mana buktinya, tidak ada. Oleh karena itu, kita akan lakukan perlawanan terhadap dakwaan itu," tukasnya mengakhiri wawancara dengan media di Pekanbaru.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index