Kasus Peredaran Sabu 14,8 Kg di Kampar Naik ke Tingkat Banding

Kasus Peredaran Sabu 14,8 Kg di Kampar Naik ke Tingkat Banding
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap dua terdakwa kasus peredaran sabu seberat 14,8 kilogram. Upaya hukum tersebut tercatat dalam Akta Banding Nomor 9/Akta.Pid/2026/PN Bkn tertanggal 9 Februari 2026.

Dokumen itu telah diterima pimpinan pengadilan setempat dan selanjutnya teregister dalam sistem e-Terpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Februari 2026. Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menegaskan banding diajukan karena vonis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku narkotika.

“Banding ini kami ajukan karena tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana penjara seumur hidup. Kami berharap di tingkat banding nantinya putusan bisa lebih mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Salmi dan 16 tahun penjara kepada Rizqy Aldi Maulana. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda. Namun, sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatan, serta status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Kasus ini terungkap dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau pada 1 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar. Dari penggeledahan, petugas menemukan 15 paket besar sabu seberat total 14,8 kilogram yang disembunyikan dalam tas di dalam kardus. Setelah diamankan, kedua terdakwa diproses hingga menjalani persidangan.

Pihak kejaksaan berharap putusan di tingkat banding nantinya dapat memberikan hukuman lebih berat dan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index