iniriau.com, SIAK – Penanganan dugaan praktik suap dan pengondisian pemenang lelang proyek di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak memasuki fase lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memastikan perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah merampungkan proses penyelidikan awal, termasuk memaparkan hasilnya dalam ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Kami sudah melakukan ekspose di Kejati Riau. Dalam waktu dekat status perkara ini akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Rabu (11/2).
Selama proses pendalaman, penyelidik memintai keterangan sekitar 40 orang dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pihak rekanan swasta, anggota Pokja ULP, perangkat daerah terkait, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme lelang proyek.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada September 2025 yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah tahun anggaran 2025. Dugaan tersebut mencakup pengaturan pemenang serta meloloskan perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Sejumlah proyek yang telah berjalan bahkan dihentikan melalui pemutusan kontrak setelah ditemukan pelanggaran administratif dan teknis. Temuan itu menjadi salah satu dasar pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Kejari Siak menyatakan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum dan memastikan setiap tahapan dilakukan secara akuntabel.**