iniriau.com, Pelalawan – Polres Pelalawan menangkap tiga petani terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kamis (29/1/2026) pukul 18.00 WIB. M (49) tertangkap tangan membakar lahan saat patroli Tim Unit II Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti.
Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum. Kasus kedua terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Jumat (23/1/2026). J (39) dan R (19) membakar sisa kayu dan semak di lahan gambut milik R agar terlihat bersih. Bara api yang tersisa kemudian memicu kebakaran berulang, dan keduanya berhasil diamankan setelah penyelidikan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perkebunan dan KUHP karena membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar yang membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Polres Pelalawan mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan, dan sosial,” kata Kapolres.**